AD/ART SSB PUTRA HARAPAN FC BOTODAYAAN

AD/ART Aggaran Dasar/ Aturan Rumah Tangga PUTRA HARAPAN FC BOTODAYAAN

PENDAHULUAN
Sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang sangat di gemari oleh masyarakat
Indonesia. Permainan ini sangat popular,Hal ini bisa terlihat dari tersedianya Lapangan-
Lapangan dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak Bola,baik untuk yang meraih
prestasi maupun untuk ajang berekreasi /hobi Semata.
Berkat rahmat Allah swt,dan dalam rangka meningkatkan Pembinaan sepakbola sejak usia dini, mendidik,melatih bakat dan talenta sepakbola potensial serta berbakat yang di dorong
oleh kesadaran akan tanggung Jawab terhadap kemajuan dan Peningkatan prestasi
sepakbola di Desa Botodayaan,Kec.Rongkop,Kab.Gunungkidul, Prop.Daerah Istimewa
yogyakarta. Yang nantinya memberi efek bagi Pesepakbola lndonesia pada umumnya,Selain
itu, ada keinginan Luhur untuk memberikan Sumbangsih dan berkreasi di negri ini melalui
kegiatan Sepakbola.Maka di bentuklah Organisasi sekolah Sepak Bola Putra Harapan Fc Botodayaan dengan Kententuan Sebagai Berikut;

☆BAB 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
* Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepakbola PUTRA HARAPAN FC Botodayaan
* Pasal 2
Organisasi PUTRA HARAPAN FC BOTODAYAAN Beralamat Sekretariat,Di Padukuhan Botolor,RT/RW01/05,Kalurahan
Botodayaan,Kec.Rongkop,Kab. Gunungkidul prop.Daerah Istimewa Yogyakarta.Kodepos: 55883

☆BAB 2
DASAR DAN TUJUAN
* Pasal 1
Sekolah SepakBola (SSB) Putra Harapan Botodayaan Berasaska Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
* Pasal 2
Sekolah Sepakbola  PUTRA HARAPAN FC Botodayaan berdasarkan Kekeluargaan dan Gotong Royong
* Pasal 3
TUJUAN
A. Membina,mengembangkan meningkatkan bibit-bibit Sepakbola potensial dan Berbakat Untuk Mencapai
prestasi maksimal di tingkat Kecamatan,Kabupaten,propinsi,Narional dan lnternasional

B.Sebagai Sarana Komunikasi dan Informasi dalam membangun Bangsa dan negara Khususnya di bidang olahraga

☆ BAB 3
KEGIATAN
*Pasal1
Untuk mencapai Tujuan dengan melalui
A. Mengadakan pembinaan dau pelatihan pada olahraga Sepak Bola di Kalurahan Botodayaan,jadwal pelatihan 3 kali dalam 1 minggu Hari selasa pukul 15:00 wib,hari jum'at pukul 15:00 wib dan Hari Minggu pukul 07:00 wib
B. Mengadakan Kerjasama dengan instansi terkait,khususnya yang mempunyai Kepedulian terhadap Kemajuan
sepakbola di Indonesia.
C. Mengadakan Kerjasama Instansi pemerintah yang melakukan Pembinaan terhadap klub-klub Sepak Bola
D. lkut Berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang di adakan oleh Dinas dan instansi terkait baik di tingkat kalurahan,
Kecamatan,Kabupaten,propinsi,maupun di daerah Lain.Telah ditetapkan melalui kesepatan rapat forum bahwa Bertanding/sparing dilaksanakan 2 kali Dalam 1 Bulan
E.Meningkatkan Kuantitas dan Kwalitas Pemain melalui Kegiatan Pembinaan dengan memberikan motivasi
dan sistem Latihan yang terprogram,terarah dan terencana dengan baik.
F.Menciptakan,Merangsang dan Mengupayakan Kesempatan untuk Melaksanakan Kegiatan yang berupa,sparing/bertanding laga persahabatan,
Turnamen/Kejuaraan,agar menjadi even tetap.
G. Memupuk Kerjasama dan Saling Pengertian antara Sekolah-Sekolah Sepakbola yang ada di Botodayaan dan
di daerah Lain.
H.mengikuti ajang kegiatan Turnament di berbagai daerah intuk menguji kemampuam,baik skil maupun mental

☆BAB 4
KEPENGURUSAN
* Pasal 1
A.Susunan Pengurus PUTRA HARAPAN FC Botodayaan.
Pelindung  : Bapak Wasija A,Md
Penasehat : Bapak Pursidi 
Ketua Umum : Heri Susanto  
Ketua 2          : Saridi
Sekretaris : 1. Harno
                     2. Warimin 
Bendahara :1. Wareno
                     2.Rukino
Pembina Lapangan: 1. Sutiyono 
                                   2. Jupri
                                   3. Bawor
Seksi Perlengkapan:1.Timbul 
                                   2.salam
                                   3·Tri
                                   4.Suroto
                                  

B.TUGAS POKOK KETUA UMUM,
1.pemegang hak prerogratif dalam      berorganisasi
2.Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI(RPO)
3.Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
5.Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
6.Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
7.Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara/ menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
8.Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
9.Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi dan seluruh Anggota
10.Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
11.Mengoptimalkan fungsi pengurus  agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
12.Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
13.Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
14.Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
15.Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus  organisasi
16.Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi

C.TUGAS POKOK PEMBINA LAPANGAN/PELATIH 
1.Wewenang dan tanggung jawab di lapangan,membina pemain,membangun strategi pola permainan,menyusun program pelatihan,program bertanding,program turnamen dan meningkatkan presentase anak didiknya.
2.pembina lapangan/pelatih termasuk bagian kepengurusan
3.menentukan nama-nama pemain sparing/WEWENANG PROGRAM SPARING

E.wewenang tugas  ketua 2
1.Membekup kegiatan dan Memfungsikan pengurus dalam kegiatan/agenda Rutin,dalam persetujuan ketua Umum

F. Tugas pokok Bendahara
1).Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;

2).Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah ketua umum
3).Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
4).Melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada organisasi ssb Putra harapan fc ke kas organisasi SSB PUTRA HARAPAN FC
5).Mengelola rekening tempat penyimpanan
6).Menyampaikan laporan pertanggung jawaban,Laporan bisa dilaksanakan lewat group whatsapp dan Rapat Bulanan.

G.Tugas pokok sekretaris

1.Sekretaris organisasi memiliki peran dan fungsi manajerial, meliputi membuat perencanaan, melakukan pengorganisasian, membimbing dan mengarahkan, mengontrol serta mengambil keputusan atas berbagai masalah yang dihadapi dalam bidang pekerjaan kesekretariatan

2.Menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan tanggungjawab kepada pimpinan. Mengatur aktivitas organiaaai mulai dari administrasi hingga human relations (HR). Menyiapkan agenda rapat dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Menjadi perantara pihak-pihak yang ingin berhubungan dengan pimpinan.

3.menjadi pembawa acara Rapat/membacakan susunan rapat

H.kepengurusan dan Keanggotaan 

1.Menjalankan perintah ketua umum, membantu pekerjaan ketua umum, mewakili ketua umum saat berhalangan hadir, serta sebagai penghubung antara ketua umum dan anggota himpunan, dan juga sebagai penghubung ketua himpunan dengan orang-orang di luar organisasi.

I.wewenang penasehat

1.wewenang memberikan petunjuk,bimbingan saran,kritik,nasehat,dan pertimbangan baik diminta ataupun tidak diminta organisasi 2.mengontrol,memberikan bimbingan,wawasan,nasehat bijakasana dan pengawasan kegiatan organisasi,tetapi tidak terlibat dalam pengambilan keputusan

3.mempromosikan organisasi di masyarakat

J.wewenang PELINDUNG

1.Mengayomi

2.memberikan saran dan kritik

3.Bertanggung jawab didalam kegiatan Organisasi

K.Tugas pokok seksi perlengkapan

1.Tanggungjawab menyimpan merawat perlengkapan organisasi

2.bertugas menyiapkan segala macam perlengkapan yang ada sekiranya dibutuhkan selama acara berlangsung

3.mengajukan permohonan peralatan organisasi/pengajuaan pengadaan peralatan /membeli/sewa 

J.Masa kepengurusan PUTRA HARAPAN FC BOTODAYAAN  dalam 1 periode adalah 3 Tahun dimulai Tanggal 09-09-2023.Dan setelah itu dapat dilakukan pemilihan,dan dapat dipilih kembali dari kepengurusan sebelumnya melalui Rapat pengurus,orangtua/wali dan Anggota.

☆BAB 5
KEANGGOTAAN
* Pasal 1
Anggota Putra Harapan Fc Botodayaan terdiri dari Siswa SD/MI, Siswa SMP/MTS,Siswa
SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi syarat secara umur yang lngin menjadi anggota dan di
anggep perlu dan khususnya yang berdomisili di kalurahan Botodayaan.Jika Dimungkinkan dan memungkinkkan kedepanya  PUTRA HARAPAN BOTODAYAAN akan lebih banyak Merekrut meliputi Daerah lain keanggotaanya
A.Anggota berjenis kelamin Laki-laki
B.pendaftaran siswa baru tidak dikenai Biaya pendaftaran
C.pemain/anggota sakit yang di rawat inap mendapatkan santunan sebesar jumlah anggota iuran yang sesuai jumlah anggota.ketentuan ini telah disepakati melalui musyawarah mufakat  iuran Rp 10.000,-/anggota/pemain
D.Pinjam/Meminjam pemain,Di/Ke SSB Lain wajib Rekomendasi Ketua Umum dan Pelatih

*Pasal 2
Pemberhentian anggota atau pemberhentian pengurus mematuhi Semua ketentuan dan peraturan yang
ada/berlaku di PUTRA HARAPAN FC Botodayaan dapat Terjadi Karena
a.Mengundurkan diri
b. pemecatan secara terhormat


☆BAB 6
SUMBER DANA
*pasal 1
Pendapatan PUTRA HARAPAN FC Botadayaan dari
A. Iuran Anggota Rp.5000,- 1 × seminggu
B. Sumbangan Sukarela yang tidak mengikat C.Bantuan Pemerintah     Desa,kecamatan,kabupaten,propinsi,Negara
D.Donatur Warga Botodayaan yang   berdomisili Jakarta se-jabodetabek.

☆BAB 7
PROGRAM BELANJA
A. Komsumsi/ air mineral kemasan, Bertanding/sparing/Rapat/Dalam kegiatan Organisasi
B.kebutuhan perlengkapan pelatihan bersifat hak milik organisasi/Hak milik anggota
C.kebutuhan/pengadaan/transportasi/ perlengkapan/perawatan /Barang bersifat dalam organisasi
D.pengeluaran tidak terduga bersifat kegiatan phfc

☆BAB 8  
*pasal 1 
A.Peralatan organisasi/hasil kegiatan turnamen/piala/hadiah atas nama klub Disimpan Di sekretariat
B.prestasi pemain/pencapaian /Hadiah/pengahargaan,piala topskor/rekor/piala pemain terbaik/hak milik pemain


BAB 9
PENUTUP
☆Pasal 1
 PERUBAHAN AD/ART
A.perubahan AD/ART dapat dilakukan melaui Rapat forum pengurus dan Anggota
B.Jika akibat sesuatu,organisasi PUTRA HARAPAN FC Botodayaan dibubarkan,dalam bentuk apapun hasil pendapatan dan kekayaanya di bagi rata kepengurus dan anggota.

☆Pasal 2 
AD/ART ini disahkan dalam Rapat Pengurus Organisasi (RPO) di Padukuhan Botolor pada Hari Minggu 
Tanggal 14 Juli 2024

  Ketua Umum                         Sekretaris
  

  Heri Susanto                          Warimin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH PENDEK SSB PUTRA HARAPAN FC BOTODAYAAN